Perubahan Keseharian Serta Gerakan Mahasiswa Akibat Pandemi Covid-19


Gerakan Sosial dan Corona virus


Perubahan Keseharian Serta Gerakan Mahasiwa Akibat Pandemi Covid-19.


Covid-19 atau yang sering kita sebut Corona, merupakan salah satu jenis virus yang pertama kali di temukan di kota Wuhan, China. Yang penyebarannya cukup cepat dan dapat menyebar melalui mata, hidung, mulut bahkan sentuhan. Virus ini bukan hanya menyebabkan kematian, tapi berpengaruh juga terhadap perekonomian bangsa. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan terpaksa dialihkan untuk penanganan covid-19. Kelaparan dimana-mana akibat banyaknya karyawan dan buruh yang terpaksa harus menghentikan sementara pekerjaannya dan bahkan ada yang harus kehilangan pekerjaan akibat aturan pemerintah yang mengharuskan masyarakat melakukan lockdown (Tetap berada di rumah). Tentu langkah ini dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

Dan yang cukup menyita perhatian yaitu mentri hukum dan HAM Yasonna Laoly menerapkan aturan melepaskan  nara pidana dengan alasan kesehatan dan rentan tertular, lapas yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika satu tertular akan membahayakan semuanya, menurut hitung-hitungan  Yasonna minimal 30.000 napi akan bebas itu belum termasuk napi koruptor yang akan mendapatkan pembebasan juga, Yasonna bahkan akan merevisi pp 99/ 2012, 300 napi Korupsi yang usianya di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa hukuman. Ini menjadi wajar secara prinsip dan ini telah dilakukan oleh beberapa negara lainnya.

Najwa shihab mengatakan “Alasan ini menjadi mengada- ada ketika kita bicara soal napi. Yasonna sendiri yang mengakui, kebijakan umumnya sel napi koruptor dipisahkan dengan napi umum, jadi rata-rata mereka memiliki ruang tidur sendiri dan berbeda dengan napi lain. Itu dari segi fasilitas, sekarang mari melihat angka, dari hampir 250.000 napi di seluruh negeri yang napi koruptor sekitar 4.500-an jadi sekitar 1,8 % dari seluruh napi, jadi pembebasan napi koruptor menjadi tidak relevan karena angkanya sangat kecil dibanding dengan napi lain, menjadi wajar jika para aktifis anti korupsi menjadi curiga, bahwa ini merupakan akal-akalan saja, sudah berapakali mentri Hukum dan HAM mencoba meringankan hukuman napi koruptor lewat revisi peraturan perundang-undangan, jadi tidak heran kalau ada yang berfikir bahwa rencana pembebasan napi koruptor ini sekedar memanfaatkan isu Covid-19 untuk memuluskan keinginan lama, mempermudah remisi bagi koruptor” Hal ini tentunya akan terus di dalami oleh aktivis anti koruptor. Namun, ada beberapa dampak positif dari lockdown ini, yaitu Breating Earth karena kurangnya polusi di udara yang seolah bumi kembali bernafas, serta akibat -19 ini pula, kita diajarkan untuk tidak saling bersentuhan, yang mana seharusnya selalu di terapkan umat muslim kepada yang bukan mahramnya.

Mahasiswa yang sebelum adanya Covid-19 biasanya disibukkan oleh kegiatan kampus, kini berubah drastis, tak ada lagi penggolongan jenis mahasiswa karena rata-rata mahasiswa sekarang sibuk dengan tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah. Uang yang biasanya digunakan untuk berbelanja keperluan sehari-hari di kos, sekarang digunakan untuk membeli paket data yang setiap hari biasanya menghabiskan 2 GB untuk keperluan kuliah, Beberapa kampus telah memberikan subsidi kuota bagi mahasiswanya, seperti kampus UNISMUH dan UNHAS yang dananya telah cair dan dapat digunakan oleh mahasiswa, Namun ada beberapa kampus yang belum memberikan subsidi kuota ke mahasiswa sampai sekarang. Ruangan kampus yang biasanya di isi oleh kegiatan ajar-mengajar sementara dihentikan karena kebijakan yang mengharuskan untuk kuliah daring selama 1 semester.

Begitupun dengan gerakan mahasiswa, Yang mana dulunya sibuk mengurus rapat dan kegiatan jurusan sekarang bannyak di antara mahasiswa yang menjadi relawan covid-19. Rata-rata mereka berfikir bahwa inilah tugas mahasiswa sesungghnya, jika tak bisa dengan uang maka harus dengan tenaga.

Banyak mahasiswa yang ikut menjaga pos perbatasan dan ada juga yang ikut penyemprotan ke rumah-rumah warga. Gerakan ini dapat membantu mengembalikan citra mahasiwa di mata masyarakat, suara aspirasi mahasiswa yang biasanya mereka sampaikan di depan rektorat dan gedung DPR yang membuat sebagian masyarakat resah dan mencap mahasiswa sebagai orang-orang yang senang memacetkan jalan dapat berkurang karena ikut sertanya mahasiswa dalam penanganan covid-19 ini. Namun tak jarang juga mahasiswa yang memilih tinggal dirumah tentunya bukan tanpa alasan mereka melakukan itu. Namun sebelum menjadi relawan tentunya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dan ada juga beberapa mahasiswa yang menggalang dana untuk membantu keluarga yang kurang mampu dan yang di khususkan untuk keluarga yang terkena virus corona.

Komentar

  1. Yang saya soroti dari tulisan ini tentang pembebasan napi akibat wabah virus covid-19 terkhususnya napi koruptor yang jelas"nya lapas untuk narapidana koruptor inisudah di design khusus,, kalau di tanya kenyamanan dan infrastruktur di dalamnya sangat layak sekali untuk kelas tahanan,, yang menteri hukum dan Ham terapkan untuk pelepasan narapidana ini dengan alasan kesehatan dan rentan tertular, kalau kita lihat bersama lapas untuk narapidana koruptor itu sangat bisa untuk isolasi mandiri di dalamnya dan tidak harus membebaskannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul sekali saudara yoga, karena kamar mereka berbeda maka seharusnya nara pidana koruptor tidak dibebaskan. Walau dengan pertimbangan apapun. Agar ada efek jera. Sepertinya kita perlu awasi pergerakan bapak menteri kita tercinta. Bapak yassona.

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Indonesia sendiri telah membebaskan 38.822 narapidana hingga Senin (20/4). Kebijakan pembebasan narapadina tersebut berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

      Pembebasan tersebut hanya berlaku pada narapidana umum dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing, termasuk narapidana korupsi dan terorisme.

      Atas penjelasan tersebut klaim yang menyebutkan bahwa hanya Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah wabah COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah...bagaimana nasib indonesia yang sekarang ini klau narapidana di bebaskan bgtu sj? Apakah dalam pandemi covid19 ini akan berakhir jika narapidana di bebaskan.. Mohon penjelasannnya

      Hapus
    3. Sebelumnya, bukan hanya indonesia yg melakukan pembebasan napi secara bersyarat. Namun jika melihat alasan yg di ajukan pak yasonna memang rasional. Karena contohnya di lapas suka miskin. Saja napi umum harus bergantian tidur. Dan juga mengkhawatirkan napi napi yang sudah tua. Yg kesehatannya mudah terganggu. Masalah nasib tentu saja pemerintah yg akan bertanggung jawab atas kebijakan yg telah dibuatnya. Jikalau masalah berakhirnya covid-19. Setidaknya ini cukup mencegah penularannya.

      Hapus
  3. Sebanyak 30 ribu lebih narapidana bebas sebelum waktunya lewat program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM. Mereka dibebaskan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di lingkungan rutan dan lapas--yang kini sudah kelebihan kapasitas. Mereka yang menerima program asimilasi diwajibkan diam di rumah masing-masing sampai diintegrasi lewat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat. Sementara yang mendapat program integrasi boleh ke luar rumah, akan tetapi karena pandemi tetap dianjurkan tidak ke mana-mana sebagaimana anjuran social distancing. Namun, yang ideal ini ternyata tak sepenuhnya terwujud. Beberapa di antara mereka berulah kembali, melakukan tindakan kriminal lagi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul sekali saudara. Sering kita dengar di media massa bahwa narapidana yg baru saja mendapat pembebasan bersyarat. Kembali melakukan aksi kriminal. Menurut saya sendiri seharusnya pemerintah lebih lagi dalam memutuskan siapa yg akan di bebaskan. Dan edukasi dalam lapas itu sangat penting. Agar kedepannya para napi tidak melakukan hal yg buruk lagi.

      Hapus
    2. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menilai beberapa kejadian ini adalah buah dari kebijakan yang konyol. Dasar dari pembebasan ini adalah Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan Penyebaran COVID-19.Beban masyarakat yang sudah berat menghadapi pandemi dan efeknya, ditambah lagi dengan kebijakan yang konyol.Apa yang menghambat minimnya pengawasan dan pembinaan intansi yang bertanggung jawab akan hal tersebut?sekiranya mereka sdh paham akan posisi mereka masing masing!

      Hapus
  4. Turunnya mahasiswa untuk ikut terjun langsung dalam penanganan Covid-19 ini tentu adalah hal yang positif, lalu bagaimana dengan mahasiswa yang tidak bisa melakukannya? Adakah hal lain yang bisa dilakukan, selain dari hal yang dipaparkan tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dengan diam di rumah sudah sangat membantu memutus rantai covid-19. Selain itu juga dapat menyumbang, karena sekarang jaman. Sudah canggih. Sudah ada m-bangking.jadi tidak perlu keluar lagi untuk memberi sumbangan. Mungkin itu pendapat saya. Makasih

      Hapus
  5. Menurut anda apa perubahan keseharian mahasiswa ini sesuatu yang positif? karna masih ada juga mahasiswa yang mengeluh akan kuliah daring ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perubahan keseharian ini tentu ada dampak positif dan negatifnya. Kalau saya tinjau dari dampak positifnya, walaupun banyak mahasiswa yg mengeluh tentang kuliah daring, tp mereka tetap menjalankannya, secara langsung kita belajar hal baru. Dimana sebelumnya kita tidak tahu bagaimana menggunakan zoom dan blogspot. Sekarang kita sudah mahir mengoperasikannya. Menurut saya ini sangat berdampak positif.

      Hapus
  6. Membahas tentang Keikut sertaan mahasiswa dalam penanganan covid ini tentu membantu mengembalikan citra mahasiwa di mata masyarakat, tentu itu bukan tujuan utama mahasiswa. melainkan memang kesadaran diri setiap mahasiswa bahwasannya inilah tugas mahasiswa sesungghnya,
    Mahasisya yang lebih memilih untuk di rumah saja juga termasuk bentuk bantuan yang tidak secara langsung, bagaimana tidak imbauan untuk tetap di rumah, social distancing, iya lakukan. Artinya yang tetap dirumah saja membantu memutus rantai penularan Covid-19 ini. Yang menjdi masalah yaitu mahasiswa atau bahkan masyarakat yang masih berkeliaran di luaran sana tanpa memiliki tujuan tertentu, ini yang perlu diberi kesadaran.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul sekali. Tujuan utamanya memang bukan untuk mengembalikan citra mahasiswa di mata masyarakat, namun hal ini secara tidak langsung terjadi. Dan bagi yg masih keras kepala menurut saya selain edukasi juga perlu di berikaan ganjaran agar ada efek jera.

      Hapus
  7. Seperti yang ketahui sekarang mahasiswa disibukkan dengan kuliah daring atau online yang dmna proses perkuliahan ini akan menguras banyak kouta internet hampir 2/3 gb terlebih jika banyak menggunakan aplikasi seperti zoom atau presentasi melalui vidio. Syaa juga membaca ada beberapa kampus yang telah mengeluarkan bantuan subsidi kouta selama pandemi ini. Bagaimana dengan kampus yang belum mendapatkan subsidi kouta ini? Apakah ada dana tetapi belum dicairkan atau bahkan tak ada bantuan subsidi kouta sama sekali? Sedikit meminta pandangan anda sebagai mahasiswa yang tidak diberikan "subsidi kouta" terima kasih tulisan anda sangat menarik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang betul sekali. Subsidi kuota untuk kampus saya belum ada, namun dari surat yg beredar pihak kampus telah berkoordinasi dengan pihak telkomsel. Namun belum ada kejelasan yg transparsn hingga saat ini. Entah kedepannya kita akan kembali di prank dari pihak kampus atau tidak layaknya kemenag yg mencabut pengurangan UKT mahasiswa, baiknya kita bersabar menunggu.

      Hapus
  8. Saya soroti dari tulisan anda tentang "upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan lockdown (tetap berada di rumah)".
    Dan menurut saya Indonesia belum melakukan lockdown , Indonesia melakukan karantina wilayah dengan physical distancing atau sosial distancing , orang-orang masih bisa berinteraksi asal menjaga jarak aman.
    Berangkat dari pengertian lockdown penutupan akses masuk atau keluar daerah yang terkena dampak Covid 19. Tapi Indonesia secara menyeluruh belum menerapkan sistem ini, mungkin ada sejumlah wilayah yg menutup akses masuk atau keluar daerah contohnya di papua yg menutup akses darat maupun laut untuk sementara.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Indonesia telah melakukan lockdown di beberapa wilayah selain papua. Sulawesi barat juga pernah melakukan lockdown. Jadi indonesia telah melakukan lockdown tapi belum melakukan lockdown total.

      Hapus
    2. Sekiranya sodari harus mengartikan betul kata lockdown...yang terjadi di Indonesia hanyalah karantina wilayah dlm artian pembatasan orang memasuki wilayah tersebut, dan kata lockdown sekiranya itu tidak adanya sebuah kegiatan apapun.cuman memberitahukan yg sebenarnya

      Hapus
  9. Dalam gerakan ini mungkin cara-cara penanganan virus corona di Indonesia akan berbeda dengan yang dilakukan oleh negara lain karena Indonesia berbeda kondisi iklim, politik, ekonomi, geografis, sosial-budaya dan karakter masyarakatnya dengan negara mereka. Di Indonesia, kalau di negara lain manusianya yang di lockdown, Kebijakan social distance dan pembatasan sosial berskala besar pergerakan manusianya yang dibatasi. Sementara GNZD gerakan virus dibatasi dengan mengelola dropletnya menjadi nol. Sehingga manusianya dapat bergerak relatif bebas. Dengan kata lain pada virusnya yang dilockdown atau gerakannya dibatasi, bukan manusianya. Sistem aksi GNZD kita sesuaikan dengan kondisi keterbatasan kekuatan medis, finasial dan ekonomi masyarakatnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yap, tapi kita harus tetap mengikuti aturan yg ditetapkan oleh negara kita sendiri

      Hapus
  10. Terima kasih komentar dan sarannya teman-teman.

    BalasHapus

Posting Komentar